Said: Fadli Zon Mungkin Mau Ikut Tanda Tangan Usulan RUU Pencabutan Ciptaker
"Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945," ucapnya.
Menurut Said menilai, gagasan mengajukan RUU mengenai pencabutan Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Demokrat, memiliki landasan yuridis yang kuat.
Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang.
"Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.
Said kemudian menyebut, bahwa untuk membatalkan Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri.
Perangkat hukum yang dibutuhkan DPR untuk membatalkan UU dimaksud adalah dengan cara membentuk undang-undang yang lain lagi.
"Sebab, undang-undang hanya bisa dibatalkan dengan undang-undang juga.
Jadi, usulan mengajukan RUU mengenai pencabutan Cipta Kerja oleh anggota DPR dari PKS dan Demokrat yang saya sarankan ini ada ‘legal reasioning’-nya," kata Said.