Said: Pesawat Kepresidenan Tak Melekat kepada Jokowi
KPU juga berpendapat, pesawat kepresidenan boleh digunakan didasari pertimbangan keamanan. "Saya berpandangan, argumentasi KPU itu kurang tepat. Tidak ada satu pun bab, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir dalam UU 7/2017 yang menyebut pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden," katanya.
Jika KPU merujuk ketentuan Pasal 305, Said menilai hal tersebut juga tidak benar. Menurutnya, fasilitas protokoler sama sekali tidak terkait penggunaan pesawat kepresidenan.
Demikian juga jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 59/ 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas pengamanan yang melekat hanya terkait pengamanan pribadi.
Bentuk pengamanan lain seperti pengamanan instalasi (penjagaan), kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, pengawalan, termasuk pengamanan berita, menurut PP 59/2013 tidak tergolong jenis pengamanan yang melekat pada jabatan presiden.
Lebih lanjut Said mengatakan, jika pesawat kepresidenan dikategorikan fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, maka hampir semua fasilitas negara pada akhirnya bisa digolongkan sebagai fasilitas pengamanan.
Namun pada kenyataannya, dalam Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 7/2017 dinyatakan, sarana mobilitas yang dilarang untuk digunakan presiden saat berkampanye adalah kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
"Nah, pada frasa 'alat transportasi dinas lainnya' inilah fasilitas negara berupa penggunaan pesawat kepresidenan semestinya ditempatkan. Bukan malah dimasukan pada kategori fasilitas yang melekat dalam jabatan presiden," pungkas Said.(gir/jpnn)