Saifuddin Ibrahim Siap-Siap ya, Bareskrim Polri Tempuh Cara Ini
"Sebagai warga negara Indonesia bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan di YouTube-nya," tegas Gatot.
Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifuddin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. (cr3/fat/jpnn)