Saipul Jamil Semringah Dapat Remisi Empat Bulan
Jumat, 17 Agustus 2018 – 17:47 WIB
Pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Sementara dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang mengganjarnya 3 tahun penjara. (mg7/jpnn)