Sakit, Anas Urung Bersaksi di Persidangan Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan Anas Urbaningrum ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10) guna bersaksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa perkara e-KTP. Namun, mantan ketua umum Partai Demokrat (PD) itu urung bersaksi.
JPU KPK Irene Putri mengatakan, Anas sedianya dihadirkan bersama tiga saksi lainnya. Namun, Anas yang kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung tak bisa hadir lantaran sakit.
“Kami memanggil empat orang saksi yang mulia. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong disebutkan bahwa pengusaha dengan pendidikan formal terakhir sekolah menengah pertama (SMP) itu pernah bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin selama periode Juli-Agustus 2019. Tujuan pertemuan itu agar Fraksi Partai Golkar yang dipimpin Setya Novanto dan Fraksi PD pimpinan Anas bisa mengawal dan menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dakwaan terhadap Narogong juga membeber aliran dana ke Novanto, Anas dan Nazaruddin. Novanto yang kini menjadi ketua DPR disebut menerima Rp 574,2 miliar. Sedangkan Anas dan Nazaruddin juga disebut menerima Rp 574,2 miliar.(elf/JPC)