Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sakit, Bambang Soeharto Tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 26 September 2014 – 19:48 WIB
Sakit, Bambang Soeharto Tak Penuhi Panggilan KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok, Jumat (26/9). Namun, Bambang tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Bambang sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9). "Tadi saya sudah baca surat yang disampaikan BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) bahwa yang bersangkutan sekarang berada di rumah sakit," kata Bambang.

Penetapan tersangka Bambang merupakan pengembangan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri. Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebesar USD 16.400 dan Rp 23 juta.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News