Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi
Kamis, 03 Maret 2022 – 07:12 WIB
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)