Sakit Hati Lamaran Ditolak, Adik Wanita Cantik yang Masih Balita Disekap
Sementara itu, berdasar pemeriksaan sementara polisi, diketahui tidak ditemukan luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Tapi, lantaran penyekapan itu korban mengalami trauma.
“Korban sudah kami amankan dan telah dikembalikan kepada orangtuanya. Pelaku sendiri, sudah kita amankan di Kantor Polsek Bengalon pada malamnya. Kami sementara ini tengah melakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, didampingi Kapolsek Bengalon AKP Mujianto, Senin (23/3).
Dia menjelaskan, aksi nekat pelaku menyekap RS lantaran tidak terima lamaran ditolak MR. Kedua keluarga dasarnya menyepakati menikahkan anak-anak mereka. Pelaku dan MR sebelumnya diketahui bekerja di Malaysia dan kembali ke Indonesia melalui Nunukan pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, pelaku dan MR pulang sama-sama dari Malaysia.
Biaya kepulangan juga disebut ditanggung pelaku. Meski tidak berpacaran, pelaku yang suka dan tertarik dengan MR, menyampaikan rasa suka dengan melamar MR. Pelaku yang tidak terima dengan penolakan itu, lanjut AKP Mujianto, langsung meminta biaya ganti rugi lamaran dan biaya kepulangan MR saat kembali bekerja dari Malaysia. Nilai yang diminta pelaku mencapai Rp 15 juta.
Ditambahkan AKP Mujianto, lambatnya laporan pihak keluarga lantaran takut anak mereka dilukai pelaku. Selain itu, mereka mengaku tidak punya uang untuk mengganti tebusan pelaku.
Sementara ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, baik kepada keluarga korban, keluarga pelaku, dan pelaku. Seperti apa kronologi sebenarnya, pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Namun, atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 333 dan 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidi pasal 76 F jo pasal 83 Undang-Undang 35/2009 tentang Perlindungan Anak. (*/drh/luc/jpnn)