Sakit Hati, SR Bunuh Penjaga Warung di Tangerang
Kamis, 02 Maret 2023 – 04:30 WIB
Setelah menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku.
"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga, yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (antara/jpnn)