Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum Tan Paulina selaku pelapor, menyatakan bahwa terdakwa sedang berusaha agar tidak menjalani hukuman di dalam penjara. Dia mencontohkan, saat awal sidang, terdakwa bisa berjalan sendiri. Tapi, ketika ditahan, terdakwa mendadak sakit parah sehingga menghalangi penahanan di dalam rutan. (eko/c19/git/flo/jpnn)