Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer
Selasa, 19 April 2011 – 04:04 WIB
Jika i"dad bertujuan mencelakakan masyarakat dengan teror dan bom, kata Mudzakir, itu tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Dia mencontohkan bom di Cirebon yang meledak di tengah-tengah jamaah salat Jumat. "Kita tidak ingin negara kacau. Menjelang sholat kok malah dibom," katanya.
Menurut Mudzakir, perang dalam Islam bersifat defensif, bukan agresif. Itu berdasar pengalaman Nabi Muhammad ketika tinggal di Mekkah. Selama 13 tahun tinggal di tempat tersebut, Muhammad tidak pernah membalas kaum kafir kendati terus diserang. Namun ketika hijrah ke Madinah dan tetap diserang, Muhammad melawan.
Kesaksian Mudzakir sejatinya diragukan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati dia merupakan pengasuh empat pondok pesantren Al Islam di Surakarta, Karanganyar, dan Sragen, kompetensi pendidikannya tidak memenuhi syarat. Pendidikan Mudzakir hanya setara Sekolah Menegah Atas. Karena itu, JPU tidak mengajukan pertanyaan kepadanya. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan Mudzakir untuk memberikan pendapat.(aga)