Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Senin, 25 Maret 2013 – 19:03 WIB
Sementara itu, Eric Paat, Pengacara Indar Atmanto mengatakan, bahwa penjelasan yang dikemukakan saksi-saksi sudah sangat jelas. “Sudah jelas, dari saksi ahli audit, ahli TUN maupun ahli telekomunikasi, jelas semuanya. Intinya, adanya penyalahgunaan wewenang, seperti dari saksi ahli audit, dikatakan, yang berwenang itu BPK bukan BPKP, kemudian standartnya pun di bawah standart umum. Kemudian dari ahli TUN, sudah jelas tadi mengatakan kedudukan BPKP dengan BPK, satu-satunya yang bisa mengaudit kerugian negara adalah BPK,” pungkasnya.(fuz/jpnn)