Saksi Ahli: Isle of Man Masuk Kategori Negara
Selasa, 26 Maret 2013 – 21:49 WIB
Kuasa Hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina, mengatakan, keterangan yang disampaikan para ahli dalam persidangan sudah menjawab hal yang selalu ditanyakan oleh tergugat, khususnya mengenai Isle of Man sebagai lambang negara. Selain itu, pertanyaan seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab.
"Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mengambil keputusan nanti," tegas Previany Annisa.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.(fuz/jpnn)