Saksi Ahli Sebut Ada Empat Penyimpangan Proyek Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/6).
Dalam keterangannya, Andi menyebut ada empat penyimpangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Penyimpangan itu di antaranya ada dalam tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan dan penyimpangan pembayaran.
Menurut Andi, terjadinya penyimpangan didasarkan pada aspek formal dan teknis. Ia mengatakan, tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak masuk dalam bagian aspek formal. Kemudian, lanjutnya, pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia melanjutkan, dari aspek teknis, pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai struktur tanah yang labil. "Tanah di sana sebenarnya mudah longsor. Karenanya harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," ujar Andi. (gil/jpnn)