Saksi Ahli Sudutkan Jaksa Cirus
Jumat, 09 September 2011 – 07:05 WIB
Adami juga diminta menerangkan pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap Cirus. Yakni tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Namun meski disudutkan dengan saksi ahli yang didatangkan tim jaksa penuntut umum itu, Cirus yang badannya semakin kurus itu tak ambil pusing. "Itu kan hanya pendapat saja," kata Cirus singkat sebelum meninggalkan perisdangan.
Bahkan kubu Cirus sendiri yakin pihaknya tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan. "Klien saya hanya memberi pendapat sesuai kewenangan yang diatur Pasal 139," kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus seusai persidangan.