Saksi Ahli: Terlalu Dini Menyimpulkan Psikologi Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Psikolog dari Universitas Indonesia Dewi Tafiana Walida berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan kasus kematian Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Perdebatan dipicu setelah sebelumnya Dewi selaku saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa, mengatakan psikolog terikat dengan kode etik dalam menjalankan profesinya.
Antara lain, terhadap hasil tes psikologi seseorang tidak boleh dibuka di depan umum.
Sementara jika ingin dibuka di persidangan, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari majelis hakim.
Menanggapi hal itu, jaksa menanyakan mana lebih tinggi antara kode etik dengan KUHAP.
Pertanyaan ini sempat menimbulkan perdebatan, karena sesuai dengan penjelasan jaksa, dalam KUHAP seseorang diharuskan memberi keterangan di depan pengadilan.
"Saya mengomentari sesuai bidang saya," ujar Dewi.
Selain bersifat rahasia, Dewi juga menegaskan pemeriksaan terhadap psikologi seseorang penting berdasarkan metodologi. Di mana saat ini yang baku digunakan metodologi 3 V. Yaitu Visual Body Language 55 persen, vocal 38 persen dan verbal 7 persen.