Saksi Akui Akil Minta Rp 3 Miliar via Telepon
jpnn.com - JAKARTA - Saksi Sahrin Hamid membenarkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pernah meminta Rp 3 miliar pada dirinya. Saat itu, Sahrin adalah salah satu kuasa hukum dari pasangan Rusli Sibua dan Weni R. Paraisu yang mendaftarkan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara di MK. Ini disampaikan Sahrin saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, (17/4).
Meski demikian, Sahrin menampik, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan Pilkada Morotai. Dia menyebut, Akil sendiri yang meminta uang itu melalui telepon.
"Yang menyampaikan terdakwa (permintaan uang). Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin saat bersaksi untuk Akil.
Sahrin mengaku sudah mengenal Akil saat masih menjadi anggota DPR. Dari sana dia mendapatkan nomor telepon Akil. Ia mengklaim tak tahu tujuan Akil meminta uang saat itu. Mendengar pernyatan Sahrin, anggota Hakim Goysen Butar Butar justru mencecarnya.
"Dalam rangka apa saudara terdakwa meminta uang kepada Anda? Apa ada kaitannya dengan sengketa Pilkada," tanya Goysen.
"Saya tidak tahu yang mulia. Karena bukan saya yang mengirimkan uang itu. Muchlis Tapi Tapi dan Muchamad Jufri," jawab Sahrin.
Selanjutnya hakim kembali mencecar saksi. "Apakah Anda pernah diminta terdakwa mengantarkan uang," tanya Goysen.
"Pernah. Saya pernah diminta antar uang ke kantor terdakwa (di MK). Tapi saya tidak berani, saya tidak mau ada itu-itu," jawab Sahrin.