Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Jumat, 19 Juni 2015 – 05:06 WIB
Usai menjadi saksi di persidangan, Arham merinci kembali pemberian uang yang didapat dalam Munas Partai Golkar di Ancol. "Pertama dikasih 100 dipotong 30, besoknya usai munas terima lagi 50, dikasih 40. Total yang saya dapat 110 juta," bebernya.
Persidangan digelar setelah PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan gugatan provisi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie alias Ical. Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan selanya menyatakan, setiap pengambilan keputusan berdasarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekan Baru, Riau tahun 2009.
"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemekumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakut, dua pekan lalu.