Saksi Beber Budi Antoni Ingin Berikan Rp 5 Miliar kepada Muhtar
Akil lantas menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan ke Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan dikabulkan MK. Uang permintaan Akil sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jumlahnya sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diserahkan Budi kepada Muhtar.
Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya. Sedangkan, sisanya disetor ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Selanjutnya MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya itu, Budi kemudian menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik menjadi nomor 2 dengan suara 62.051. (gil/jpnn)