Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Kamis, 28 April 2011 – 20:11 WIB
Pasangan ini meminta MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir karena menganggap terdapat kecurangan yang dilakukan pasangan Annas Mamun-Suyatno (Incumbent)secara sistematis, masif dan terstruktur selama Pilkada Rokan Hilir berlangsung.
Pemohon menyebut kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent antara lain dengan cara melibatkan PNS dan perangkat desa serta pihak KPU Kabupaten Rokan Hilir juga dilibatkan dalam upaya pemenangan Annas Maamun-Suyatno.
Dalam Pilkada Rokan Hilir ini KPUD Rokan Hilir telah menetapkan pasangan Annas Maamun-Suyatno sebagai pemenang dengan memeroleh suara terbanyak 68.911 suara (34,64 persen) dari total suara sah. Disusul pasangan Aznur Affandi-Wan Muchtar dengan 52.548 suara (31,44 persen), pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito dengan 40.152 suara (21,69 persen), pasangan Ahmadsyah Harrofie-Ilyas RB dengan 14. 477 suara (7,28 persen) dan pasangan Johar Firdaus-Subroto dengan 9.083 suara (4,14 persen). (kyd/jpnn)