Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB
Menurut Dambir, dirinya tidak berani membuat laporan keberatan saksi karena sebelumnya telah diancam oleh kepala desa setempat untuk tidak berbuat macam-macam. Dia juga menyebut jumlah penghitungan suara tidak sesuai dengan DPT yang ada pada saksi.
"Jumlah DPT 459 suara. Hasil penghitungan, suara sah 438, tidak sah 6. Menurut penghitungan kami seharusnya sisa surat suara 230, ternyata sisa surat suara haya 15 lembar ditambah 11 surat suara tambahan," jelas Dambir.
Pada sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melalui kuasanya, Maiful Effendi, membantah seluruh tuduhan penggugat. Ia menegaskan, klienya telah melaksanakan Pemilukada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setidaknya, kata dia, Pemilukada telah dilaksanakan berdasarkan asas mandiri, tertib, efisien, profesional, dan proporsional.