Saksi Beberkan Pembelian Alphard oleh Pengusaha untuk Sutan
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak selama menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Hadiah lainnya antara lain, uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
Â
Â