Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Senin, 27 Mei 2013 – 21:35 WIB
Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.