Saksi Ditarget Juliari Batubara untuk Kumpulkan Fee Rp35 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku mendapat target untuk mengumpulkan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19.
Target itu disampaikan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kepada Joko.
Joko menyatakan gagal mencapai target tersebut dari lima tahapan pengadaan Bansos Covid-19. Joko mengeklaim baru bisa mengumpulkan Rp11,2 miliar pada putaran pertama pengadaan Bansos Covid-19.
"Masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi," kata Joko saat bersaksi di persidangan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).
Joko menjelaskan awal mula munculnya target Rp35 miliar dari Juliari Batubara.
Di mana, kata Joko, tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo, sempat menyampaikan tabel nama vendor yang wajib menyetorkan fee terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk putaran pertama.
"Pada waktu itu Pak Kukuh menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor, sekitar Juni, yang berlangsung putaran pertama, tahap 1,3,5, dan 6. Tahap 6 sudah berlangsung dan mau berakhir," ungkapnya.
Joko membeberkan bahwa dalam tabel yang diserahkan Kukuh, ada sebanyak 21 vendor yang wajib menyerahkan fee.
Total dari lima tahapan pengadaan bansos pada putaran pertama, Matheus mengatakan diminta untuk dapat mengumpulkan sebanyak Rp 35 miliar.
"Tahap satu targetnya Rp 9,576 miliar. Tahap tiga targetnya Rp 6,4013 miliar. Tahap komunitas targetnya Rp7,35 miliar. Tahap lima, Rp6,37 miliar. Tahap enam, Rp6,843 miliar. Sehingga total target feenya adalah sebesar Rp36,554 miliar," beber Joko.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: