Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Dua Kali Tegaskan tak Terima Duit Hambalang

Senin, 28 April 2014 – 20:06 WIB
Saksi Dua Kali Tegaskan tak Terima Duit Hambalang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono membantah menerima uang untuk pengurusan pendapat teknis pada proyek Hambalang.

Bahkan, pernyataan Guratno yang hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4) disampaikan hingga dua kali.

"Saya tidak terima," kata Guratno.

Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak puas mendengar jawaban itu dan terus mencecar Guratno. "Saudara sudah disumpah, saudara pilih dosa apa jujur?" ujar hakim.

Guratno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Strategis Kementerian PU tetap menyatakan tidak menerima uang. "Saya tidak terima," ucapnya.

Di dalam dakwaan, Andi disebut soal uang Rp 135 juta diberikan ke petugas penelaaah pendapat teknis Kementerian PU. Uang itu bersumber dari dana PT Adhi Karya.

Selain nama Guratno, ada sejumlah nama lain yang disebut yakni Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto. "Mereka staf Dirjen Cipta Karya, tapi tidak semua terlibat," ujar Guratno.

Dalam persidangan, Guratno mengaku menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek Hambalang.

JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono membantah menerima uang untuk pengurusan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News