Saksi Fakta Menyebut Penahanan Habib Rizieq Berlangsung Dramatis
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Gugatan praperadilan mempersoalkan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.
Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
Saksi yang dihadirkan bernama Kurnia Tri Royani.
Kurnia dalam keterangannya mengatakan penahanan Habib Rizieq berlangsung secara dramatis.
Dramatis yang dimaksud Kurnia terkait kedatangan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.