Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu Habib Rizieq Shihab yang keberatan terhadap surat penangkapan dan penahanan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kombes Hengki menegaskan surat perintah penangkapan itu sudah diuji dan diputus pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab sebelumnya, dan permohonan itu ditolak oleh hakim.
"Kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut surat perintah penangkapan dan penahanan, ya, sudah diuji dan diputus pada bulan Januari 2021 lalu," kata Hengki kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/3).
Hengki hadir di PN Jaksel selaku pihak termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan kedua Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanannya di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kombes Hengki menilai persoalan yang menjadi keberatan dari kubu pemohon ialah soal administrasi, yakni masalah surat penyidikan yang dianggap janggal.
Hengki pun menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak bertentangan dengan hukum.
Walaupun demikian pihaknya tidak mempersoalkan adanya keberatan dari kubu Habib Rizieq, karena itu merupakan hak pemohon praperadilan.
Kombes Hengki memastikan sudah menyiapkan jawaban atas keberatan yang dilayangkan kubu Rizieq Shihab tersebut.