Saksi Kasus Simulator Mengaku Ditekan Penyidik
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA – Inspektur Polisi Satu Trihudi Ernawati bekas Sekretaris Pribadi terdakwa Irjen Djoko Susilo, mengaku mendapatkan tekanan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diungkapkan Tri saat bersaksi untuk Djoko, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/6).
Tri menyatakan tertekan saat pemeriksaan setelah Majelis Hakim Tipikor, mencecarnya karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terkait dengan pemberian sejumlah uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto untuk Djoko. “Apakah saudara pernah menerima pemberian hadiah dari Budi Susanto,” kata Hakim.
Tri pun menjawab tidak. Namun, atas jawaban Tri ini, Hakim kembali memertanyakan kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. “Ini BAP siapa?" cecar Hakim. "Saya pak," jawab Tri. "Kalau ini BAP saudara, kenapa keterangan Anda saat ini berbeda? Ngga logis loh keterangan Anda, kenapa Anda katakan Anda tidak pernah mengalami seperti ini? “ tanya Hakim.
JAKARTA – Inspektur Polisi Satu Trihudi Ernawati bekas Sekretaris Pribadi terdakwa Irjen Djoko Susilo, mengaku mendapatkan tekanan secara psikologis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB