Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 03 Juni 2021 – 20:36 WIB
Saksi Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Kompak Mangkir dari Panggilan KPK - JPNN.COM
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu, yakni berupa uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp 5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik KPK mengultimatum para saksi kasus suap pajak di PT Jhonlin Baratama untuk kooperatif.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News