Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi KPK jadi Staf Ahli Menteri, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Selasa, 12 Desember 2017 – 06:48 WIB
Saksi KPK jadi Staf Ahli Menteri, Ini Penjelasan KemenPAN-RB - JPNN.COM
Menteri PANRB Asman Abnur dan Ketua KPK Agus Raharjo. Foto: Humas Kemenpan

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Tin Zuraida, yang pernah menjadi saksi KPK, sebagai staf ahli Menteri PAN-RB menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai, seharusnya MenPAN-RB, mempertimbangkan rekam jejak seorang calon staf ahli.

"Staf ahli menteri merupakan jabatan strategis sehingga, seseorang yang mengisi jabatan itu haruslah orang yang memiliki integritas tinggi dan kapabilitas tinggi," kata peneliti ICW, Tama S Langkun di Jakarta.

Menanggapi kecaman ICW, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, pihaknya mengadakan seleksi terbuka tahun lalu untuk mengisi tiga jabatan staf ahli.

Salah satunya adalah staf ahli bidang politik dan hukum.

"Tin Zuraida (TZ) masuk tiga besar untuk jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum. Hasil tersebut kemudian diumumkan secara terbuka melalui website www.menpan.go.id, yang salah satu butir pengumumannya meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada Pansel. Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik," beber Herman.

Pansel, lanjutnya, menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk tiga besar dari instansi asal para peserta.
TZ terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) dipandang lebih relevan.

Herman menambahkan, penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang status yang bersangkutan sebagai saksi terkait permasalahan di MA.

Tin Zuraida pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakpus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News