Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
Jumat, 19 November 2010 – 06:00 WIB
Keterangan yang hampir sama juga diberikan mantan Bensatker Polres Bandung Iptu Mustari. Dia tidak mengetahui ada perintah dari Kapolda yang dijabat Susno untuk melakukan pemotongan dana. Mustari mengatakan, pemototongan dana itu terjadi pada saat pencairan untuk tahap yang keempat.
Seharusnya, saat pencairan tahap keempat itu, jumlahnya Rp 100 juta. Namun yang dibayarkan hanya Rp 40 juta. "Alasannya untuk membayar pajak," ungkap Mustari. Hal itu diketahui dari Yulce, staf kepala Sub Unit Bidang Keuangan Polda Jabar.
Keterangan itu tak pelak membuat kubu Susno di atas angin. "Kami terima (keterangan saksi)," kata Susno yang dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. Hal yang sama juga diungkapkan Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno. "Sampai saat ini belum ada saksi yang menyebut bahwa pemotongan dana pengamanan itu atas perintah Pak Susno," katanya.