Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
Jumat, 19 November 2010 – 06:00 WIB
Menurutnya, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lain yang bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. "Nanti kan ada saksi-saksi yang lain, yang menerangkan materinya," terang jaksa pidana khusus Kejagung itu.
Seperti diketahui, sidang Susno Duadji terdiri atas dua perkara. Yakni kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dalam kasus Pilkada Jabar, jaksa menyebut, Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliar.
Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar. Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar. Namun dia memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.