Saksi Pertegas Ahok Berulang Kali Menista Almaidah
jpnn.com - JPNN.com - Saksi pelapor Muchsin bin Zaid Alattas mempertegas bahwa terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berulang kali menggunakan Surah Almaidah Ayat 51 demi kepentingan politik.
"Ini tidak relevan dan tidak boleh," kata dia usai bersaksi di sidang perkara penodaan agama Islam untuk terdakwa Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Dalam persidangan, Muchsin juga mengaku menyerahkan buku berjudul "Merubah Indonesia" karangan Ahok, yang di dalamnya juga menyinggung Surah Almaidah Ayat 51.
Dia mengatakan, Ahok tidak berhak menafsirkan Almaidah. Menurutnya, yang berhak menafsirkan adalah ustaz, kiai, ulama, habaib. Sebab, mereka inilah pihak yang punya landasan kuat untuk menjelaskannya. "Ada apa dia (Ahok) menjelaskan Surah Almaidah Ayat 51?,” kata Muchsin.
Lagipula, Muchsin menambahkan, Ahok datang ke Kepulauan Seribu pada September 2016 dalam rangka kunjungan kerja sebagai gubernur. Nah, dia heran kenapa saat berpidato itu Ahok membawa-bawa Surah Almaidah. Dia menduga, Ahok mengucapkan Surah Almaidah saat ini karena kepentingan politik mengingat yang bersangkutan salah satu kandidat gubernur DKI Jakarta.
"Yang dia (Ahok) ucapkan di Kepulauan Seribu kepentingan dengan pilgub karena dia salah satu kandidat," katanya.
Menurut Muchsin, Ahok menanggapi kesaksiannya dengan menyatakan bahwa penggunaan Surah Almaidah adalah untuk melawan politisi busuk yang ingin menjatuhkannya. Namun, tanggapan Ahok itu dibalas Muchsin.
Menurut Muchsin, ketika bicara di Kepulauan Seribu menyinggung Surah Almaidah, Ahok tidak menyebutkan siapa politisi busuk yang dimaksudkannya. Namun, Muchsin kembali menegaskan bahwa Ahok hanya mengatakan jangan mau umat Islam dibohongi pakai Surah Almaidah.