Saksi Polisi Sebut Foto yang Disebar Ongen Pornografi
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan tiga saksi ahli pihak kepolisian dalam kasus Yulian Paonganan alias Ongen bocor ke media. Ketiganya kompak menilai Ongen bersalah melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Ketiga ahli itu adalah pakar pidana dari UKI Mompang L Pangabean, ahli Bahsa dari UNJ Asisda Wahyu Asri Putradi dan pakar hukum informasi dan Ferdinandus Setu dari Kemenkominfo.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Mereka tegas hanya bersedia buka mulut di pengadilan nanti.
Mompang adalah yang bersedia meladeni awak media. Dia mengatakan, meski tidak menjurus langsung ke orang tertentu, cuitan Ongen tetap melanggar pornografi dan kesusilaan.
"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silahkan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4).
Dalam keterangan yang diberikan ke polisi, Mompang mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Alat buktinya postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani. Serta gambar kelamin anak kecil laki-laki.
Mompang juga menjelaakan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.
Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja.