Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Selasa, 04 Januari 2011 – 13:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara sendiri diajukan oleh pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon. Sementara, persidangan di ruang sidang panel lantai 4, Gedung MK, Selasa (4/1) ini, menghadirkan 11 saksi dari pihak termohon (KPU Kota Sungai Penuh) serta 7 saksi dari pihak terkait. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki, salah seorang saksi termohon, Fahrizal, selaku Ketua PPK Kecamatan Tanah Kampung, Sungai Penuh, mengatakan bahwa pada 11 Desember yang lalu, pada saat pemungutan suara, dirinya memantau pencoblosan di 19 TPS dari 13 desa di Kecamatan Tanah Kampong, dan menurutnya prosesnya berjalan dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku. "Saat acara pemungutan dan penghitungan di 19 TPS (itu), tidak ada kejadian khusus," katanya.
Hal senada pun dikatakan Ketua PPK Kecamatan Sungai Penuh, Haris Arsyad, yang menyatakan bahwa selama penyelengaraan Pemilukada Kota Sungai Penuh, tidak terjadi adanya pelanggaran maupun masalah, dari pencoblosan sampai rekapitulasi hasil pemungutan suara. Meski begitu, Haris mengakui bahwa pada saat pleno di tingkat kecamatan, ada keberatan dari beberapa saksi pasangan calon kepala daerah.
"Saksi pasangan nomor urut 6 keberatan atas adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Kami tidak mengakomodirnya, karena di tingkat TPS tidak ada keberatan seperti ini," ucapnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jatim Terkini
Tergerus Banjir, Rumah 2 Lantai di Ponorogo Ambles
Selasa, 26 November 2024 – 11:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB