Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).
Sidang kali ini, terdakwa Syafruddin dan tim kuasa hukumnya menghadirkan mantan Kepala Divisi Aset Manajemen Investasi (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Zulfikar sebagai saksi.
Ary merupakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK saat perkara terdakwa Syafruddin masih dalam tahap penyidikan dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Namun entah kenapa, JPU KPK tidak menghadirkan Ary di persidangan. Atas izin Ketua Hakim Majelis, Ary Zulfikar dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam kesaksiannya Ary menjelaskan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim (SN), sudah memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang tertera dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Ary menyampaikan keterangan tersebut setelah Hasbullah, pengacara terdakwa Syafruddin mengonfirmasi poin a hasil rapat di KKSK tanggal 17 Maret 2004.
Intinya, sesuai laporan tertulis dan lisan BPPN yang disertai lampiran serta audit BPK tahun 2002, laporan kajian sekretariat KKSK, masukan tim Pengarah Bantuan Hukum (PBH) KKSK menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian pemegang saham dengan BPPN.
Ary juga mejelaskan berdasarkan pendapat hukum konsultan hukum LGS yang ditunjuk KKSK, MSAA adalah sah dan mengikat menurut hukum dan berlaku sebagai undang-undang terhadap para pihak dari MSAA.
Adapun pihak dalam MSAA adalah Pemerintah yang dalam hal ini diwakili BPPN dan SN. Dalam MSAA sudah disepakati bahwa kewajiban yang harus dibayar SN adalah sebesar Rp28,4 trilyun. Jumlah sebesar Rp28,4 trilyun adalah jumlah yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.