Saksi Sebut Dua Pejabat Kemenlu Sering Minta Kuintasi Kosong
Iffa sempat mengadukan kepada atasannya yakni Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama Susilowani Daud dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama I Ketut Salam soal itu. Tetapi, kedua atasannya memintanya mengabulkan permintaan Kemenlu.
Susi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sudjanan menjelaskan, alasan pemberian invoice kosong kepada dua pejabat Kemenlu itu. "Karena kalau kami yang mengisi invoice katanya salah terus. Jadi kami pikir ya sudah kami berikan invoice kosong saja. Soalnya waktunya juga mepet sekali," ujarnya.
Sementara Ketut yang juga bersaksi dalam persidangan Sudjanan mengaku tidak pernah berpikir bahwa tindakan pejabat Kemenlu bakal membahayakan perusahaannya. "Saya tidak pernah terpikir kalau itu akan membahayakan saya dan perusahaan," tandasnya. (gil/jpnn)