Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Sebut Ketua KPU Sula Diintimidasi

Rabu, 28 Agustus 2013 – 17:19 WIB
Saksi Sebut Ketua KPU Sula Diintimidasi - JPNN.COM
Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nurhidayat Sardini memberikan penjelasan kepada para peserta sidang Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara di ruang sidang DKPP, MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (28/8). Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan video conference dalam sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (28/8). Sidang digelar di ruang video conference Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dan kantor Mapolda Maluku Utara, Kalumpung, Ternate.

Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi.

Tiga anggota KPU Sula menjadi pihak teradu yakni Joni Pura, Basri Buamona, Bustamin Sanaba. Mereka diadukan oleh bosnya sendiri yakni Ketua KPU Kabupaten Sula, Muhammad Asrun.

Pihak teradu dilaporkan karena melanjutkan rapat pleno rekapitulasi yang telah diskorsing tanpa kehadiran Asrun. Dalam sidang sebelumnya, pihak teradu mengaku terpaksa melanjutkan sidang karena Asrun tak kunjung datang.

Staf sekretariat KPU Kabupaten Sula, Muhammad Dakil membantah lamanya kehadiran Asrun dalam rapat pleno karena alasan makan. Menurutnya, keterlambatan pihak pengadu dikarenakan adanya intimidasi.

"Ketidakhadiran ketua dalam hal ini bukan karena alasan makan. Dalam pleno saat itu forum sepertinya sepihak, karena ketua diancam akan ditangkap," ungkap Dakil saat bersaksi lewat video conference dari kantor Mapolda Maluku Utara.

Sementara itu Asrun mengakui bahwa dirinya mendapat intimidasi. Ia mengungkapkan bahwa saat itu ia berada dalam kondisi ketakutan.

"Saya mengalami ketakutan, mereka mengangkat saya sebagai ketua tapi mereka tidak menghargai saya, hal-hal yang berkaitan dengan Pleno dan tahapan lainnya tidak dikomunikasikan dengan saya," ujarnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan video conference dalam sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close