Saksi Sebut Pejabat Bakamla Kecipratan Uang
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan aliran dana suap proyek satelit monitoring ke oknum pejabat Bakamla terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Dana diduga mengalir untuk mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla yang juga pejabat pembuat komitmen proyek satelit monitoring, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo.
Pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Danang Sriradyo saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmansyah, mengatakan pernah ikut operator PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus menyerahkan uang untuk Bambang Udoyo.
"Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla), ke yang namanya Bambang. Dia sebagai PPK," kata Danang di hadapan majelis hakim di persidangan, Senin (10/4).
Dia mengatakan, uang itu diantar satu minggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Diantar ke Bakamla, ke ruang Bambang Udoyo sekitar Rp 1 miliar. Saya cuma diajak, saya yang antarkan karena sudah kenal Bambang," ujar Danang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Fahmi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan juga disebut menerima Rp 1 miliar. Hanya saja, ketika dikonfirmasi di persidangan, Danang mengaku tidak mengetahui persoalan itu. "Saya tidak tahu," tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Hardy, Saut Rajagukguk mengatakan, KPK tidak boleh menyeret keterlibatan sejumlah pihak tanpa ada bukti yang jelas. Terlebih, kata dia, penyebutan itu atas dasar pengakuan belaka.