Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," pungkas Thomas.
Terkait hal ini, penasihat hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan keterangan para saksi menjelaskan bahwa perusahaan kliennya mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.
Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini.
Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.
"ketentuan dicabut, malahan kami rugi," kata Juniver.
Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp 1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.