Saksi Sebut Ponakan Setnov Ikut Bahas e-KTP di Ruko Fatmawati
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Johannes Richard Tanjaya pada persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4).
Direktur PT Java Trade Utama itu pernah ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 2010. Berdasar kesaksiannya, pertemuan di ruko itu juga dihadiri Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi yang tak lain keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Johannes mengaku mengenal Irvan. Dia mengetahui Irvan merupakan sebagai keponakan Setnov -panggilan Novanto- berdasar info dari temannya yang bernama Bobby.
“Itu keponakan Setnov. Saya pernah ketemu di Murakabi," kata Johannes menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir.
Menurut Johannes, dirinya usai pertemuan di Hotel Sultan sekitar Mei-Juni 2010, hampir setiap hari berkunjung ke Ruko Fatmawati guna membahas proyek e-KTP. Saat itu, hadir sejumlah pengusaha perwakilan tiga konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP.
"Dari tim kami, tim PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia, red), Astragraphia, tim Murakabi. Hampir semua tiga konsorsium hadir, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, red) hadir,” tegasnya.
Untuk diketahui, pertemuan di Ruko Fatmawati merupakan inisiatif Andi Narogong setelah mengadakan pertemuan dengan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri . Pertemuan itu dilakukan untuk menyiapkan desain proyek e-KTP.
Usai adanya pertemuan itu, Andi Narogong membentuk tim Fatmawati. Saat pelelangan, dibuatlah tiga pecahan tim Fatmawati dengan tiga konsorsium yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Pemecahan konsorsium dilakukan untuk merekayasa lelang proyek e-KTP.(put/jpg)