Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas
![Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
Dia menganggap kejaksaan sudah salah memahami mengenai kasus ini.
“Kami tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu? Pemanfaatan kayu, sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.
Juniver mengatakan dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan bahwa persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020, yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.
Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/jpnn)