Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH).
Dia menyampaikan kelompok perusahaan Duta Palma menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sehingga tidak wajib membayar DR dan PSDH.
Menurut dia, dana reboisasi dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.
Hal tersebut diungkapkan Adi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Ini, kan, masalahnya legalitasnya belum ada, sehingga dalam SIPMD (sistem informasi penanaman modal) kami belum ada wajib bayar namanya Duta Palma group," kata Adi di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Ditemui setelah sidang, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menggarisbawahi keterangan saksi tersebut yang menyatakan PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.
Juniver menegaskan seharusnya kasus Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Sebab, masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Pertama, tadi dari KLHK menjelaskan bahwa pembayaran reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta Palma. Karena Duta Palma mengusahakan namanya kebun dan bukan memanfaatkan hasil hutan,” jelas dia.