Saksi Sidang Sebut Konten Lina Mukherjee Melecehkan Islam
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (25/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustaz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
Dalam sidang, ketiga saksi dimintai keterangannya satu persatu oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.
Saksi pertama Syarif Hidayat mengatakan bawa dirinya melihat konten makan kriuk kulit babi Lina Mukherjee dari akun media sosial (Medsos) milik terdakwa.
Dalam video berdurasi 100 detik tersebut, Lina berulang kali mengucap bismillah saat hendak memakan kulit babi. Padahal, selebgram Tiktoker itu mengaku beragama Islam.
Dia mengaku berinisiatif melaporkan Lina Mukherjee, karena merasa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum.
"Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini. Tetapi, kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah itu sudah melecehkan agama islam,” kata Syarif.