Saksi Susno Dibidik Jaksa
Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB
Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya.
Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno. "Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya. (pra/jpnn)