Saksi tak Datang, Sidang Kasus JIS Ditunda
Dari hasil visum terhadap MAK pada 24 Maret 2014, dr Oktavinda tidak menemukan adanya masalah pada dubur korban, semuanya dalam keadaan normal. Sementara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa disebutkan jika korban MAK mengalami sodomi oleh 4 orang pada 17 Maret 2014.
"Semua fakta medis tegas menyatakan bahwa korban MAK sehat dan tidak mengalami tindak kekerasan seksual. Lagipula secara logika jika tanggal 17 Maret mengalami sodomi, bekasnya pasti ada. Fakta yang muncul di persidangan benar-benar jauh dari keterangan ibu korban," katanya.
Selain melaporkan para petugas kebersihan JIS ke Polda Metro Jaya, Pipit Kroonen, ibu MAK, juga menggugat JIS senilai hampir Rp 1,5 triliun. Gugatan yang sangat luarbiasa tersebut hingga kini masih dalam proses pengadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Patra, kasus ini sangat lekat dengan unsur rekayasa. Karena itu, dia mengajak publik dan media bersama pengadilan untuk bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Jangan sampai orang kecil seperti petugas kebersihan ini dikorbankan untuk kepentingan uang," pungkasnya. (rl/sam/jpnn)