Saksi Tak Lihat Terdakwa Bakar Gedung Kejati Jabar
jpnn.com - BANDUNG - Sidang dugaan pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Deddy Sugarda berlanjut di Ruang Sidang V (Oemar Seno Adji) Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/10). Emapat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Keempat orang saksi tersebut di antaranya Albert Siregar (58), Karolina Rianti (33), Aryani Budiarti (33), serta Didin Supriatna (48). Seluruh saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Para saksi diperiksa secara bergiliran di persidangan. Saksi Albert Siregar mendapat giliran pertama, Karolina Rianti kedua, Ariani Budiarti ketiga, sementara Didin Supriatna mendapat giliran pemeriksaan terakhir.
Berdasarkan penuturan para saksi, mereka mengaku tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pembakaran yang dituduhkan terhadap terdakwa Deddy Sugarda. Saat kejadian, keempat saksi tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hari Minggu (saat kejadian), waktu itu saya baru pulang dari Gereja. Saya ditelepon, dapat info gedung Kejati kebakaran. Telepon iti dari petugas piket," ungkap saksi Albert di persidangan.
Setelah itu, Albert langsung meluncur ke TKP, ia tiba sekira pukul 12.00 WIB. Albert mengaku sempat menyaksikan nyala api yang membakar aula gedung. Namun Albert tidak tahu-menahu siapa pelaku pembakar gedung tersebut.
Hal senada dituturkan Karolina, ia mengaku tak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Dia baru menegetahui gedung Kejati Jabar terbakar keesokan harinya.
Terhadap keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa, Torkis Parlaungan Siregar mengaku keberatan. Dia menyebut keterangan saksi tidak cukup kuat.