Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako BatamMinggu, 09 Januari 2011 – 11:37 WIB
Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung. "Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.
Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir. penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut. Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19
Rabu, 13 November 2024 – 03:05 WIB - Pilkada
Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
Selasa, 12 November 2024 – 21:16 WIB - Pilkada
Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah
Selasa, 12 November 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Hukum
Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
Selasa, 12 November 2024 – 23:50 WIB - Istana
Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 – 00:13 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Guru Honorer di Tahanan Polda Banten
Rabu, 13 November 2024 – 00:00 WIB - Kriminal
Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
Rabu, 13 November 2024 – 01:00 WIB