Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina

Rabu, 01 Agustus 2018 – 21:43 WIB
Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina - JPNN.COM
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang meminta Helmi untuk membeli saham SUGI.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin M.A Halim, mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya akan terbukti bersalah

"Saya optimis, kasus ini akan kita menangkan. Bukti-bukti yang ada cukup kuat." Tegas Tasjrifin.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya (ES) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. (dil/jpnn)

Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close