Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina
Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang meminta Helmi untuk membeli saham SUGI.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin M.A Halim, mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya akan terbukti bersalah
"Saya optimis, kasus ini akan kita menangkan. Bukti-bukti yang ada cukup kuat." Tegas Tasjrifin.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya (ES) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. (dil/jpnn)