Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah
Jumat, 20 Juli 2018 – 10:23 WIB
Petugas lantas mengorek keterangan dari Caq. Saat itu Caq mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik Edi.
Polisi langsung menuju rumah kontrakan Edi di Desa Babulu Darat.
“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya satu unit handphone yang kami amankan,” kata Tri. (kad/yud/k1)